Limited Partnership (LP)

Kemitraan Terbatas / Limited Partnership (LP) adalah suatu jenis badan usaha di mana dua atau lebih orang atau badan bergabung untuk membentuk kemitraan. Dalam LP, ada dua jenis mitra: mitra umum dan mitra terbatas. Mitra umum bertanggung jawab untuk mengelola operasi bisnis sehari-hari dan bertanggung jawab secara pribadi atas hutang atau kewajiban persekutuan.Sebaliknya, sekutu komanditer tidak terlibat dalam manajemen bisnis dan hanya bertanggung jawab atas hutang atau kewajiban kemitraan sampai dengan jumlah investasi mereka.

Struktur LP menyediakan cara bagi investor untuk berinvestasi dalam bisnis tanpa mengambil tingkat risiko yang sama dengan mitra umum. Dengan membatasi tanggung jawab mereka, mitra terbatas dapat melindungi aset pribadi mereka dari kewajiban bisnis. Struktur ini juga memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan bisnis, karena mitra umum dapat mengambil keputusan tanpa memerlukan persetujuan dari mitra terbatas.

LP biasanya digunakan untuk dana investasi, kemitraan real estat, dan jenis usaha bisnis lainnya. Mereka sering dibentuk sebagai cara untuk mengumpulkan modal dari banyak investor dan menggunakan modal itu untuk melakukan investasi atau menjalankan bisnis. LP diatur di tingkat negara bagian, dan setiap negara bagian memiliki undang-undangnya sendiri yang mengatur pembentukan dan pengoperasian LP.

ARTIKEL TERKAIT
2 min
Top 10 richest entrepreneurs in India
2 min
Konsep konsolidasi
2 min
Apa itu hedge fund?

Membuka halaman ini di aplikasi lain?

Batal Buka